- Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg)
- SK Pangkat terakhir (bagi yang pertama kali naik pangkat yang dikumpulkan SK CPNS dan SK PNS)
- DP3 2 tahun terakhir (bagi golongan III/d kebawah 1 asli dan 1 fotocopy, bagi golongan III/d keatas 2 asli dan 1 fotocopy)
- Foto copy Konversi NIP baru
- PAK lama dan PAK baru ( bagi golongan III/d kebawah 1 asli dan 1fotocopy, bagi golongan III/d keatas 2 asli dan 1 fotocopy)
- Ijasah dan Transkrip ( bagi ijasah lama legalisr cukup UPT, bagi ijasah baru cap dan tanda tangan asli dari Dikti/pengeluar ijasah dan ditambah Surat Keterangan Dikti)
Rabu, 11 April 2012
Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat
Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat untuk CPNS dan PNS Guru dan Staf:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar