Rabu, 11 April 2012

Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat

Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat untuk CPNS dan PNS Guru dan Staf:
  1. Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg)
  2. SK Pangkat terakhir (bagi yang pertama kali naik pangkat yang dikumpulkan SK CPNS dan SK PNS)
  3. DP3 2 tahun terakhir (bagi golongan III/d kebawah 1 asli dan 1 fotocopy, bagi golongan III/d keatas 2 asli  dan 1 fotocopy)
  4. Foto copy Konversi NIP baru
  5. PAK lama dan PAK baru ( bagi golongan III/d kebawah 1 asli dan 1fotocopy, bagi golongan III/d keatas 2 asli dan 1 fotocopy)
  6. Ijasah dan Transkrip ( bagi ijasah lama legalisr cukup UPT,  bagi ijasah baru cap dan tanda tangan asli dari Dikti/pengeluar ijasah dan ditambah Surat Keterangan Dikti)
Berkas tersebut masing-masing dibuat rangkap 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar